16 Okt 2015

Editorial, "Agar Intoleransi Tak Meruyak"

KORAN TEMPO 16/10 Page 11, -- Penyerangan terhadap Gereja Huria Kristen Indonesia Deleng Lagan di Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 13 Oktober lalu, patut dikecam. Insiden itu lagi-lagi menunjukkan betapa di negara bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini intoleransi masih tumbuh subur.

Ini bukan kejadian pertama di Singkil, wilayah Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Pada September 2006 terjadi pembakaran gereja di Desa Siompin, Kecamatan Surou. Penyebabnya serupa, warga setempat memprotes rumah yang dijadikan sarana beribadah.

Konflik tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah dan polisi bisa bertindak lebih tanggap dan tegas. Memang pemerintah kabupaten sudah mempertemukan para tokoh agama dengan masyarakat. Pertemuan ini akhirnya menyepakati pembongkaran sejumlah gereja "bermasalah" pada 18 Oktober mendatang. Namun suasana telanjur memanas. Provokasi pun berseliweran. Malam sebelum penyerangan berlangsung, beredar kabar di media sosial tentang rencana itu. Anehnya, tidak ada langkah pengamanan memadai yang dilakukan.

Penolakan atau bahkan penyerangan atas rumah ibadah selalu menimpa kelompok minoritas. Lebaran lalu, sekelompok perusuh menyerang masjid di Tolikara, Papua Barat. Di Bogor, gereja di Taman Yasmin ditentang sejumlah orang sehingga jemaahnya tak bisa beribadah. Sebelumnya, di berbagai daerah terjadi serangan dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah serta Syiah.

Sejumlah penolakan dan penyerangan itu mengingkari konstitusi, yang pada Pasal 29 UndangUndang Dasar 1945 tegas dinyatakan menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah. Pengingkaran akan makna toleransi di konstitusi itu bahkan tecermin dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Surat keputusan itu antara lain mengatur pendirian rumah ibadah, hal yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat toleransi. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didukung minimal 90 calon penggunanya, ditambah izin 60 warga sekitar gedung.

Seharusnya pemerintah tidak perlu membatasi pendirian rumah ibadah. Serahkan masalah agama ini kepada pemeluknya. Pihak berwenang cukup mengatur persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana bangunan lainnya. Itu sebabnya, surat keputusan bersama dua menteri itu perlu dicabut. Sedangkan untuk bangunan peribadatan yang sudah telanjur berdiri, pemerintah perlu memutihkan perizinannya.

Agar insiden Aceh Singkil tidak terulang, polisi harus mengusut semua pihak yang terlibat kerusuhan. Negara harus memberi pesan jelas bahwa mereka yang tidak toleran pada dasarnya mengingkari konstitusi dan perlu dihukum. Tanpa hal itu, tindakan intoleran akan meruyak ke mana-mana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar