ESDM tegaskan kontrak karya Freeport belum diperpanjang.
REPUBLIKA 19/10 Page 14 — Legislator Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk mengambil saham PT Freeport Indonesia yang telah ditawarkan pada akhir pekan lalu. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, langkah pemerintah untuk menyambar penawaran saham perusahaan tambang mineral asal Amerika Serikat adalah satu keharusan. Tujuannya agar saham Freeport justru tidakjatuh ke pihak lain.
Pasalnya, divestasi bertujuan untuk memperbesar kepemilikan pemerintah. "Yang jelas bahwa pemerintah harus mengambil bagian dari sini," ujar Satya, Ahad (18/1o). Sikap pemerintah terkait pengambilan saham Freeport Indonesia harus dinyatakan secara terbuka. Apabila pemerintah tidak kesanggupan dari sisi pendanaan, Satya menyebut terdapat sejumlah solusi.
"Kalau pemerintah tidak bisa, serahkan ke BUMN nasional. Kemu-. dian, BUMN nasional masuk ke pemda. Kalau pemda nggak bisa, masuk ke BUMD. Itu harus dibuka secara transparan," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Satya mengomentari rencana Freeport Indonesia menawarkan saham ke publik via skema initial public offering (IPO). Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, divestasi menjadi tidak layak atau tidak dapat disamakan dengan penjualan saham melalui bursa saham.
"IPO adalah aksi korporasi saja. Divestasi adalah aksi korporasi yang diatur dalam hal ini oleh UU," ujarnya. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral clan Batu Bara."Kita menginginkan supaya proses divestasi itu betul-betul yang memberikan porsi keberadaan negara lebih tinggi di dalam kepemilikan Freeport," katanya.
Freeport sudah tawarkan saham
Saat ini, pemerintah memiliki 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, terdapat sisa 20,64 p`ersen saham dari total kepemilikan Freeport McMoran Inc sebesar 81,27 persen yang harus dilepaskan. Setelah sempat tertunda dari jadwal yang ditetapkan yaitu 14 Oktober 2015, perusahaan tambang mineral asal AS itu telah melayangkan penawaran 10,64 persen saham kepada pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu seperti dilansir Antara. "Berapa besarnya says belum tabu. Namun, tawaran sudah diajukan beberapa hari yang lalu dengan saham 10,64 persen," ujar Said, akhir pekan lalu. Said menjelaskan, batas waktu yang diberikan untuk menyelesai kan tawaran tersebut adalah 90 hari.
Apabila tidak ada sikap, akan dianggap setuju. Saat ini, perm intaan tersebut sedang diproses oleh Kern enterian Keuangan. Apabila pemerintah berminat, akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Untuk saat ini belum ada karena dalam pembahasan APBN tidak ada pembicaraan dana divestasi," katanya. Pilihan selanjutnya adalah pengambilan saham dari BUMN. Namun, kondisinya tidak ada BUMN dengan kekuatan modal besar sehingga harus ada penyuntikan dana.
"Bisa juga BUM D, namun harus bekerja sama dengan swasta dan harus warga negara Indonesia. Agar biar bagaimanapun memberi manfaat, dampak yang baik bagi masyarakat lokal ataupun nasional," ujarnya. Pilihan terakhir adalah memberikan pada bursa lewat mekanisme IPO agar kepemilik-' kan saham lebih terbuka dan bisa dipantau masyarakat.
Secara terpisah, Staf Ahli Komunikasi Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Rudi Gobel memastikan belum ada perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan be'rakhir pada 2021. Pemerintah hanya memberikan sinyal untuk melanjutkan kerja sama dengan Freeport.
Terkait pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said kepada petinggi Freeport McMoran Inc James Moffet melalui surat resmi, Rudi menyebut tujuannya tak lebih dari menenangkan perusahaan tambang mineral asal AS tersebut. Terlebih, dalam surat menteri ESDM tertulis poin bahwa Indonesia sedang menata regulasi mineral dan batu tiara supaya lebih ramah claim menarik investor. ■ SAPTO ANDIKA CANDIRA
Ads Inside Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ConversionConversion EmoticonEmoticon