Ads Inside Post

Menggugat Qanun Jinayat





KORAN TEMPO 2/11 Page -- Peraturan hukum Islam di Aceh digugat karena dianggap tak sesuai dengan hak asasi manusia.

Sejumlah anggota Wilayatul Hisbah atau polisi syariat turun ke beberapa perkampungan di Kota Banda Aceh, pekan lalu. Mereka menemui beberapa tokoh masyarakat setempat untuk mensosialisasi penerapan syariat dalam aturan yang baru. "Intinya, polisi syariat ingin masyarakat melaporkan apabila melihat pelanggaran hukum Islam. Supaya tidak asal main hakim sendiri," ujar kata Ratna Sari, aktivis dari Solidaritas Perempuan, Kamis lalu.

Ratna mengatakan sejumlah anggota masyarakat resah karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang substansi dari isi qanun yang baru. Kemudian masyarakat juga melihat isi qanun itu sangat diskriminatif. "Meski Qanun Jinayat (Undang-Undang Pidana) itu sudah disahkan sejak setahun lalu, tetap saja belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Lalu masyarakat diminta kerja sarna,"kata Ranta lagi.

Pada 23 Oktober lalu, pemerintah daerah Aceh mulai menerapkan aturan dalam Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini sebenarnya sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 27 September 2014. Satu bulan setelahnya, Qanun itu ditandatangani Gubernur Aceh. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa aturan dalam Qanun berlaku efektif setahun kemudian.

Peraturan baru ini jauh lebih keras dan rinci. Dalam aturan sebelumnya, hukuman paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya, dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan. Kini hukuman paling berat adalah 150 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Jenis pidana yang dapat dikenai hukum cambuk juga meningkat. Dulu hanya ada tiga: khamar (minum minuman keras), maisir (judi), dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram). Kini ditambah dengan ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya ada qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksualitas), dan musahaqah (lesbian).

Belum genap sebulan diterapkan, sejumlah kalangan menggugat qanun itu ke Mahkamah Agung. Aktivis hukum dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, selaku penggugat, mengatakan qanun itu bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. "Qanun Jinayat telah melanggar prinsip hak asasi manusia. Dan juga menimbulkan diskriminasi bagi kaum perempuan."

Supriyadi mengakui bahwa Qanun itu lahir setelah perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 2005. "Tapi substansi Qanun Jinayat itu melanggar perjanjian perdamaian atau MoU Helsinki," kata Supriyadi, pekan lalu.

Salah satunya adalah poin 1.4.2 pada perjanjian itu. Dalam poin itu disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip universal dan hak asasi manusia. Bunyi poin itu juga menyebutkan bahwa perumusan segala ketentuan hukum Aceh harus disesuaikan dengan isi Kovenan Intemasional Pergerikatan Bangsa Bangsa mengenai hak sipil dan politik serta mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Supriyadi juga mengatakan Qanun itu setidaknya melanggar sepuluh undang-undang dan hukum Indonesia. Dia berharap Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Qanun itu."Demi kemaslahatan masyarakat di Aceh," ujar dia.

Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Munawar Jalil mempersilakan masyarakat menggugat Qanun itu. "Ya, silakan saja, tapi yang jelas qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh dan tidak melanggar HAM," kata dia."

Wakil Ketua Mahkamah Syariat Aceh M. Jamil Ibrahim mengatakan, justru lahirnya Qanun Jinayat itu berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengamanatkan syariat Islam meliputi seluruh aspek, termasuk hukum pidana. "Jika tidak kita terapkan, malah kita yang melanggar hukum," kata dia.

Mahkamah Agung memberi sinyal kuat bahwa gugatan Qanun kecil kemungkinan untuk diterima. Musababnya, para pemohon gugatan uji materi itu adalah lembaga yang tidak mewakili masyarakat Aceh. "Lebih baik jika pemohon gugatan Qanun itu adalah masyarakat Aceh yang memang terkena dampaknya langsung. Jika tidak, ya agak sulit, tapi tergantung keputusan hakim nanti," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

Bagi Ratna, gugatan yang dilakukan Supriyadi sudah merupakan aspirasi dari keresahan masyarakat Banda Aceh, khususnya kaum minoritas. Apalagi gugatan itu merupakan atas nama lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum. "Karena kalau langsung yang menggugat masyarakat Aceh, ataupun individu, sangat berbahaya bagi kami. Pastinya kami akan semakin diintervensi dan dianggap kafir lantaran dianggap menggugat syariat Islam."