Ads Inside Post

Pemerintah Nilai Wakil Panglima TNI belum Perlu




MEDIA INDONESIA 4/11 Page 3, --
BELUM ada perubahan yang darurat dilakukan terhadap susunan organisasi dan fungsi TNI saat ini, termasuk posisi Wakil Panglima TNI yang pernah diusulkan Moeldoko, saat menjabat Panglima TNI (Media Indonesia, Maret lalu), walaupun perubahan itu masih dimungkinkan dengan sejumlah syarat ketat.

"Ya, (TNI) yang sekarang masih eligible menurut saya. Belum ada sesuatu yang urgen (untuk diubah)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Yuddy Chrisnandi, kemarin.

Pandangan itu dilontarkannya terkait dengan wacana keberadaan rancangan peraturan presiden soal organisasi TNI. Ia mengungkapkan naskah rancangan perpres itu memang pernah ada dan sudah ditolak. Pengirimnya ialah Jenderal Moeldoko.

Isinya kenaikan pangkat sejumlah posisi pimpinan lembaga yang diisi perwira TNI serta penambahan jabatan di TNI. Misalnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan Kepala Badan Lembaga Sandi Negara yang hendak dinaikkan dari perwita tinggi bintang dua ke bintang tiga, serta keberadaan Wakil Panglima TNI.

Sayangnya, kata Yuddy, naskah yang digelontorkan TNI itu belum melalui pembahasan dengan Kementerian Pertahanan selaku pemegang kewenangan koordinasi perencanaan strategis TNI.

Prosedur yang benar, ungkapnya, pembahasan TNI dengan Kemenhan. Kemudian naskah hasil pembahasan diberikan ke Kemenpan-Rebiro. Pihaknya, kata Yuddy, membahas secara internal lalu diperiksa untuk mendapat persetujuan Presiden.

"Jadi, selama itu datang sendiri (dari TNI), belum bicara dengan Menhan, waktu itu kita bilang enggak bisa (dibahas) dan sampai sekarang enggak ada (naskah yang baru)," imbuh bekas staf ahli jenderal (Purn) Wiranto saat menjadi Panglima ABRI itu.

Saat ditanya lebih jauh soal kemungkinan adanya naskah terbaru yang berisi penambahan fungsi clan. susunan organisasi TNI, ia menepisnya.

"Enggak ada dan sampai sekarang kami belum menerima SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru dari TNI. Jadi, kalau ada wacana-wacana di luar informasi itu, mungkin itu (naskah) yang lama. Kalau yang baru, enggak ada," ungkap dia.

Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung kembali mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum menerima naskah perpres organisasi TNI yang baru. "Kalaupun ada, pasti lewat saya dong. Nyatanya sampai sekarang belum ada," cetus dia.

Pernyataannya kali ini mempertegas keterangan lamanya soal rancangan perpres itu. Pada Kamis (22/10), Pram menyebut naskah yang lama sudah dikembalikan untuk dikaji dan disinkronisasi lebih jauh oleh kementerian terkait. "Memang sudah pernah ada (naskahnya), tetapi dikembalikan karena harus ada sinkronisasi usul dari Menhan dan sebagainya," kata dia (Media Indonesia, 23/10).

Wacana soal perpres susunan organisasi TNI itu mulanya dikemukakan Koalisi Masyarakat Sipil. Itu didasarkan naskah yang dilampirkan dalam surat Panglima TNI era Jenderal Moeldoko bernomor R/477-02/02/01/ Sru, tertanggal 10 Juni 2015. Lewat rancangan aturan itu, militer disebut hendak kembali ke ranah sipil seperti di era Orde Baru. (Kim/P-4)