"Pasal 310 dan 311 dalam SE itu yang bikin gaduh. Kalau perlu, (surat edaran) itu dicabut saja," ujar Luhut di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kapolri tidak perth menerbitkan SE tersebut karena sudah ada berbagai pasal yang mengatur penanganan pencemaran nama baik yang sudah sepatutnya dijalankan Polri.
"Dicabutnya surat edaran tidak akan mengurangi kewenangan polisi menangani ujaran kebencian. Justru surat tersebut membuat gaduh karena dianggap mengekang kebebasan masyarakat untuk berekspresi." tuturnya.
Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto menilai SE Kapori itu bernuansa teror. Pasalnya, salah satu sanksi bagi pelaku hate speech mengacu ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) Pasal 27.
"Itu menciptakan perasaan teror dan ketakutan. Tidak ada yang mau kena pidana seperti itu. Dampaknya orang-orang malah tidak berani berpendapat sama sekali," ujar Damar di Studio Metro TV, kemarin.
Di Lembata, Nusa Tenggara Timur, saudari kandung Bupati Lembata, Vang Sunur, dilaporkan ke polisi, kemarin, gara-gara mengunggah komentar yang bernada menghina.
"Vang Sunur dalam debat di Facebook bilang saya ini hidup susah di Surabaya, saat kembali ke Lembata sudah dikasih makan, malah balik menyerang Bupati," ujar pihak pelapor Hui Lembata di Polres Lembata.
Di tempat terpisah, Badrodin mengatakan SE tersebut bukan sebuah regulasi karena berlaku bagi internal kepolisian, bukan masyarakat.
ConversionConversion EmoticonEmoticon