dsfdsfdsf

Ahok Belikan DPRD DKI 106 Laptop Baru



REPUBLIKA 16/12 — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok menyetujui permintaan laptop baru bagi anggota DPRD DKI Jakarta. Pengadaan laptop baru tersebut dilakukan untuk menunjang kinerja para wakil rakyat Ibu Kota. Rencanannya laptop baru tersebut akan dibelikan untuk 106 anggota DPRD. Nominal sekitar Rp 10 juta per laptop pun sudah dianggarkan.

"Kalau untuk alat kerja nggak apaapa, laptop juga murah kok,"kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/12).

Ahok mengaku sudah meminta kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta untuk memasang jaringan langsung ke portal atau laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni www jakarta.go.id. Nantinya semua anggota dewan akan diberikan alamat e-mail seperti Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Dengan begitu, antara pihak eksekutif dan legislatif bisa saling berkomunikasi.

Dia menyebutkan, pembelian laptop tersebut tidak lagi dilakukan melalui proses lelang karena saat ini sudah tersedia di dalam katalog elektronik (e-Katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satu unit laptop yang tertera didalam e-Katalog adalah sebesar Rp 10,6 juta. Sehingga secara keseluruhan, anggaran yang dikeluarkan untuk 106 anggota dewan mencapai Rp 1,123 miliar.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan, pengadaan laptop untuk seluruh anggota dewan itu bukan hanya bertujuan meningkatkan kinerja masing-masing anggota, tetapi juga sekaligus mewujudkan parlemen yang modern. "Misalnya, saya harus mencari dokumen sebuah perda (peraturan daerah), tidak mungkin saya harus caricari di rak. Oleh karena itu, pengadaan laptop tersebut dalam rangka menerapkan parlemen modern. Kita harus punya," tutur Taufik.

Taufik melanjutkan, pengadaan ratusan laptop barn tersebut juga merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting untuk menunjang kinerja DPRD, terlebih berada di Ibu Kota negara. Dia juga mengaku meminta ke Sekretariat Dewan (Sekwan) agar ketika laptop itu sudah diberikan, di dalamnya sudah diisi dengan berbagai perda yang pernah diterbitkan DPRD DKI. Jadi, ketika dibutuhkan, para anggota DPRD dalam mencari perda terbitan Pemprov DKI tidak lagi susah seperti sekarang.

Tunjangan naik
Ahok juga menyetujui usulan kenaikan tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh anggota DPRD DKI. Menurut besaran nilai tunjangan perjalanan dinas itu nantinya akan disesuaikan dengan pejabat eselon dua. "Kami masih sanggup. Tapi tidak boleh lebih karena tidak ada aturannya," katanya.

Menurut dia, kenaikan tunjangan perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015. Semula, tunjangan perjalanan dinas anggota DPRD DKI adalah sebesar Rp 470 ribu per hari. Meskipun pihaknya menyetujui kenaikan itu, namun nilainya tidak mencapai Rp 2 juta per hari atau sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta per hari.

Sedangkan, tunjangan perjalanan dinas pimpinan DPRD DKI sama dengan gubernur dan wakil gubernur DKI. Saat melakukan dinas, fasilitas yang didapat adalah kelas bisnis, bukan kelas satu. "Jadi, kalau pimpinan DPRD itu sama seperti gubernur, wakil gubernur, dan pejabat eselon satu," ujar Ahok. Dia berharap, dengan begitu, kinerja DPRD bisa meningkat.