Rosihan Arsyad, Rear Admiral (Ret) of Indonesian Military, advisor of Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS)
REPUBLIKA, 7/12 Page 6, -- The dual function which is no longer attached to Indonesian Military (TNI) since 2000 has made the TNI focused on the country’s defense, especially Indonesian Navy (TNI AL) which celebrates the Armada Day on 5 December. TNI AL is focused on issues related to potential threats in and/or/from the sea in the framework of Indonesian security as the world maritime axis, the axis that becomes the course of President Joko Widodo’s Government.
Currently, Indonesia most likely is facing asymmetrical and non-state-actor threats such as, terrorists, mercenaries, cyber warfare, and foreign control of the national strategic economic assets. Therefore, total People’s Defense and Security System needs to be further strengthened.
However, open warfare still has to look out for. In that regard, TNI including TNI AL has a more complex job on its shoulder in the context of Indonesia as an archipelagic country in facing global changes as well as the rivalry between the United States, its allies and China in Asia Pacific region.
Both Law No. 3 of 2002 and Law No. 34 of 2004 state, state defense is all efforts to uphold the country's sovereignty, to defend the territorial integrity of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI), and to protect the safety of the entire nation from threats and harassment against the integrity of the nation and the country. The definition is made based on geographical condition of Indonesia as an archipelagic country.
The two laws were certainly made based on the geopolitical and geostrategic condition of Indonesia with vast ocean and more than 13,500 islands, situated on the intersection of two continents and two oceans. Indonesia also has borders at sea, land and air with neighboring countries.
There are a number of potential vulnerabilities, such as borderlines that have not even been disputed, part of EEZ boundary that has not been defined, and not all of the territorial sea and continental shelf boundaries agreed by neighboring countries. Not to mention the concept of "Nine Dotted Lines" of China in Natuna Sea which has no clear legal basis and coordinates.
Crimes at sea can also have an impact on the sovereignty of NKRI. The border regions also have the potential to be used as hiding places for the movements of security disturbance (GPK), smuggling, and other crimes, including terrorism.
Defense posture is the ability of personnel and equipment that affects the capacity to win the war. In order to achieve the desired posture, Indonesia as an archipelagic country should rely on maritime capabilities and make TNI AL the central point of the country's defense. Of course, TNI AL will not succeed without the Indonesian Air Force’s (TNI AU) superiority.
The term "It takes two if by sea" has been proven and could be used as the basis of national defense policy. However, if it fails, it will need a strong Indonesian Army (TNI AD) as the main component of defense systems on land.
Defense posture includes disposition, degree of strength, the ability of primary weaponry defense systems, and the ability to be ready on arrival. Indonesia actually has advantages that have not been put to good use. Foremost islands and sea border regions are Indonesian advantages in strength.
Political will and commitment of all parties are necessary to develop disadvantaged border regions. Indonesia should make the foremost islands and border regions as the safety belts to guard the integrity, independence, and sovereignty of the NKRI as well as the center for prosperity and glory of the nation.
The strengthening of TNI should be accelerated, not only to achieve the needs of national defense and security capabilities, but also to meet the obligations of Indonesia as an archipelagic country. UNCLOS 1982 has acknowledged that the sea between the islands is the sovereign territory of the Republic of Indonesia., Indonesia can set Indonesian archipelagic sea lanes but Indonesia should ensure safe passages of foreign ships.
TNI AL backed by TNI AU should be able to control the sea, estimate strength, uphold the law of the sea, and maintain the maritime consensus such as cooperation, and build mutual trust.
To be able to carry out those tasks, it is very normal that the TNI AL has NATO-standard major ships, such as submarines, corvettes, destroyers or frigates, and even aircraft carrier and its supporters. They reflect the capabilities and intentions to perform deterrent actions.
Submarine has weaponry system that can be used as a stabilizing force and force multiplier to encounter the stronger power at sea. In addition, submarine serves as a major actor to conduct sea denial.
On the other hand, strategic industries in the country should be developed to be able to supply defense equipment, such as tanks, armored vehicles, rocket, artillery, rocket speed boats, destroyers, submarines, missiles, helicopters, transport planes and fighter jets.
Development and strengthening of bases in the border regions and foremost islands should be followed by the placement of more outward-oriented TNI elements in order to implement a layered defense strategy.
In the future, TNI will need to intercept enemies such as through the defense field buffer, at least in the EEZ. But unfortunately, we have not seen any concrete steps to fulfill the implementation of the state defense and security, especially at sea. Law enforcement at sea also means upholding the sovereignty that law enforcement at sea is part of the national defense.
The TNI needs to conduct daily marine operations with its naval warships in strategically vital regions. Naval presence is the form of naval diplomacy with the presence of warships and aircraft especially from the outer islands, strategic regions to EEZ regions. It is done to control the sea as well as to raise the spirit of nationalism and patriotism of communities in the border regions, foremost and remote islands. However, do not ever think that we can carry them all out without submarines, aircraft carriers, and TNI AU airborne early warning aircraft.
TNI must seek to build a sense of trust with each neighboring countries with military diplomacy and confidence building measures, cooperation, increased presence of warships, joint exercises and coordinated patrols which also serve as a show of force. The TNI is believed to be able to become key factor against malicious intents of other countries to Indonesia. TNI is also a key factor to secure the world's trade lanes that can contribute welfare to the world community. Long live the Indonesian Navy. At sea we are victorious (Jalesveva Jayamahe).
---
Dwifungsi yang tidak lagi melekat
pada institusi TNI sejak 2000 membuat fokus pertahanan negara kepulauan
menjadi keniscayaan bagi TNI, khususnya TNI AL yang merayakan Hari
Armada 5 Desember, untuk fokus kepada berbagai permasalahan terkait
potensi ancaman di dan/atau dari laut dalam kerangka pengamanan
Indonesia sebagai poros maritim dunia. Poros yang menjadi haluan
pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, ancaman
yang paling mungkin bagi Indonesia bersifat asymmetricdan nonstate
actor, seperti teroris, tentara bayaran, cyber warfare, serta penguasaan
aset ekonomi strategis nasional oleh negara lain. Karena itu, Sistem
Pertahanan Keamanan Rak yat Semesta perlu lebih diperkuat dalam
masyarakat.
Namun, perang terbuka tetap saja harus
diwaspadai. Dalam kaitan itu pula, TNI termasuk TNI AL memanggul tugas
utama yang semakin kompleks, terutama bila dikaitkan dengan konteks
Indonesia sebagai negara kepulauan yang dihadapkan dengan perubahan
situasi global maupun rivalitas Amerika Serikat dan sekutunya dengan
Cina di kawasan Asia Pasifik.
Baik UU No 3 Tahun 2002
maupun UU No 34 Tahun 2004 menyatakan, pertahanan ne gara adalah segala
usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai
negara kepulauan.
Undang-undang tersebut tentu dibuat
dengan mempertimbangkan geopolitik dan geostrategi Indonesia yang
merupakan samudra luas dengan lebih dari 13.500 pulau terletak pada
persilangan dua benua dan dua samudra, dan berbatasan baik di laut,
darat, dan udara dengan negara tetangga.
Di sana ada
sejumlah potensi kerawanan, seperti masih ada garis batas wilayah yang
belum didelimitasi bahkan disengketakan; sebagian batas ZEE belum
ditetapkan, serta belum semua batas laut teritorial dan batas landas
kontinen disepakati dengan negara tetangga. Belum lagi, konsep "Nine
Dotted Lines" Cina di Laut Natuna yang tidak jelas dasar hukum dan
koordinatnya.
Kriminalitas di laut yang masih terjadi
juga dapat berdampak pada gangguan kedaulatan NKRI. Daerah perbatasan
pun berpeluang menjadi tempat persembunyian dan basis kelompok gerakan
pengacau keamanan (GPK), penyelundupan, dan kriminal lainnya, termasuk
terorisme.
Postur pertahanan adalah kemampuan personel
dan material yang memengaruhi kapasitas untuk memenangkan perang. Dalam
kaitan dengan pembangunan kekuatan un tuk mencapai postur yang
diinginkan, Indonesia sebagai negara kepulauan sudah seharusnya bertumpu
pada kemampuan maritim sehingga TNI AL menjadi titik sentral pertahanan
negara. Tentu saja, TNI AL tidak akan berhasil tanpa keunggulan udara
dari TNI AU.
Adagium "It takes two if by the sea"
terbukti ampuh dan bisa menjadi dasar kebijakan pertahanan nasional.
Namun, seandainya penangkalan dan pertahanan berlapis gagal, diperlukan
TNI AD yang kuat sebagai komponen utama sistem pertahanan di darat.
Postur
pertahanan meliputi disposisi, gelar kekuatan, kemampuan alat utama
sistem senjata, dan kondisi kesiapan yang memengaruhi kemampuan atau
lebih dikenal sebagai ready on arrival. Sesungguhnya, Indonesia memiliki
keuntungan yang belum dimanfaatkan dengan baik. Pulau terdepan dan
wilayah perbatasan Indonesia yang sebagian terbesar adalah laut
merupakan keunggulan, terutama dalam gelar kekuatan.
Diperlukan
political will dan komitmen semua pihak untuk membangun wilayah
perbatasan yang semuanya masuk kategori daerah tertinggal. Indonesia
harus menjadikan pulau terdepan dan wilayah perbatasan sebagai sabuk
pengaman penjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan NKRI sekaligus
sentra kemakmuran dan kejayaan bangsa.
Pembangunan
kekuatan TNI harus dipercepat, bukan saja untuk mencapai kebutuhan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara, melainkan juga untuk memenuhi
kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan. UNCLOS 1982 telah mengakui
bahwa laut di antara pulau adalah wilayah kedaulatan RI. Namun, selain
itu, Indonesia dapat menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia serta
wajib menjamin lintas damai kapal asing, termasuk menjaga keamanan dan
keselamatannya.
TNI AL didukung TNI AU harus mampu
melakukan tugas pengendalian laut, mem - pro yeksikan kekuatan,
menegakkan hukum di laut, dan memelihara konsensus kemari - timan,
seperti kerja sama dan membangun rasa saling percaya.
Agar
mampu melaksanakan bermacam tugas tersebut, sangat wajar bila TNI AL
memiliki kapal-kapal utama dengan standar NATO, seperti kapal selam,
korvet, destroyer atau fregat, bahkan kapal induk beserta pendukungnya.
Kapal utama jenis tersebut lebih mencerminkan kemampuan dan niat
melakukan penangkalan atau deterrent.
Kapal selam
merupakan sistem senjata yang dapat dijadikan kekuatan penyeimbang
sekaligus force multiplieruntuk menghadapi kekuatan laut yang lebih
kuat. Selain itu, sekaligus sebagai aktor utama dalam upaya melakukan
sea denial.
Pada sisi lain, industri strategis dalam
negeri harus dikembangkan untuk mampu memasok alutsista, seperti tank,
panser, roket, artileri, kapal cepat roket, kapal perusak kawal, kapal
selam, peluru kendali, helikopter, pesawat angkut, dan jet tempur.
Pembangunan
dan penguatan pangkalan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan harus
diikuti pergelaran atau penempatan unsur TNI yang lebih berorientasi
keluar agar dapat menerapkan strategi pertahanan berlapis.
TNI
ke depan perlu mengadang lawan, mulai dari medan pertahanan penyangga,
paling tidak di ZEE. Namun sayangnya, belum terlihat langkah nyata untuk
memenuhi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara, khususnya di
laut. Harus dipa - hami, penegakan hukum di laut juga berarti penegakan
kedaulatan negara sehingga penegakan hukum di laut adalah bagian dari
pertahanan negara.
TNI perlu melakukan operasi laut
sehari- hari berupa kehadiran kapal perang di wilayah vital dan
strategis. Naval presence yang bermuara pada naval diplomacy berupa
kehadiran kapal-kapal perang RI dan pesawat terbang TNI AU dan TNI AL,
terutama di pulau-pulau terdepan dan wilayah strategis sampai ZEE adalah
untuk pengendalian laut sekaligus menggugah semangat nasionalisme dan
patriotisme masyarakat di perbatasan, pulau-pulau terdepan, dan
terpencil. Namun, jangan mimpi menggelar kekuatan sampai ZEE tanpa kapal
selam, kapal induk, dan pesawat airborne early warning TNI AU.
TNI
harus tetap berupaya membangun rasa percaya terhadap sesama negara
tetangga dengan diplomasi militer dan confidence building measures,
kerja sama dengan negara-negara tetangga, meningkat kan kunjungan kapal
perang, latihan bersama, dan patroli terkoordinasi yang juga merupakan
bentuk gelar kekuatan. Kejayaan TNI diyakini bisa menjadi faktor
penjinak bagi niat jahat negara lain terhadap Indonesia. Tetapi, juga
menjadi faktor utama untuk mengamankan jalur perdagangan dunia yang
dapat menyum bangkan kesejahteraan bagi masyarakat dunia. Dirgahayu TNI
AL. Jalesveva Jayamahe.
---
ROSIHAN ARSYAD
Laksamana Muda TNI (Purn), Pembina Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar