"Yang diperlukan undang-undang tentang perbantuan TNI."
JAKARTA — Rencana pemerintah memperluas kewenangan Tentara Nasional Indonesia, seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI, menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat. Namun anggota Komisi Pertahanan DPR mempersilakan. ada peraturan presiden soal itu sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.
Kritik disampaikan oleh Imparsial, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Keberatan mereka adalah pada Pasal 4,5, dan 6 dalam draf itu. "Pasal itu memperluas fungsi TNI," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, kemarin. Pasal itu memuat ketentuan bahwa TNI berfungsi sebagai alat keamanan, bukan hanya alat pertahanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 , tentang TNI.
Imparsial justru meminta pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang perbantuan TNI. Itu akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci tentang perbantuan personel TNI di luar tugas perang. Saat ini, TNI sering dilibat. kan dalam sejumlah tugas kemanusiaan dan program pemerintah. "Termasuk mengatur MoU TNI dengan kementerian dan lembaga lain terkait dengan beberapa kegiatan yang jauh dari tugas serta fungsi TNI," kata Al Araf.
KoordinatorKomisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, juga tak setuju atas pengesahan rancangan peraturan presiden tentang Struktur Organisasi TNI. Menurut Haris, peraturan tersebut berpotensi membuat tentara berhadaphadapan dengan masyarakat. "Musababnya, TNI akan punya fungsi menjaga keamanan. Walhasil, punya posisi sama dengan Polri," ujar Haris.
Jika Perpres itu disahkan, kata Haris, TNI bakal berwenang menjaga dan mengamankan demonstrasi. Menurut Haris, TNI tak tepat menjalankan tugas keamanan seperti Polri. Alasannya, tentara sejak awal clidoktrin untuk berperang. "Mereka dididik untuk membunuh atau dibunuh. Doktrin itu tak bisa diterapkan ke masyarakat," kata Haris.
Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Hanafi Rais, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan perubahan struktur susunan organisasi TNI oleh Presiden melalui Kepres memang diperbolehkan dalam Undang-Undang TNI Pasal 12 ayat 4."Selama substansi dalam susunan barn terse- but sinkron dengan ketentuan dalam UU TNI tentang operasi militer selain perang dan tidak keluar dari undang-undang, maka tidak masalah," kata Hanafi.
Mengenai klausul tentang peran TNI dalam aspek "keamanan", Hanafi menambahkan, "Presiden perlu merumuskan lebih spesifik agar aspek ini tidak overlapping dengan tugas pokok dan fungsi lembaga lain." [Abdul Manan]
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar