3 Nov 2015

Surat Edaran Ujaran Kebencian Bersifat Imbauan

MEDIA INDONESIA 3/11 Page 3, -- POLRI menjamin Surat Edaran Kapolri bernomor SR/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara. Alasannya, Polri memiliki cara untuk menentukan adakah kandungan ujaran kebencian atau tidak dalam suatu pendapat yang disebarluaskan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan untuk menentukan ada atau tidaknya ujaran kebencian itu harus ada saksi ahli bahasa, budaya, dan kalau perlu agama. Dia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan surat itu.

"Surat edaran itu sifatnya mengingatkan. Selain itu, proses hukum bisa berjalan bila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Kita tidak akan mengusut kalau tidak ada pengaduan dan kalau tidak berdampak karena sesuatu hal," ujarnya.

Selain itu, Polri akan mengutamakan mediasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak teradu yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. "Kan ada mediasi, penyelesaian tidak semata-mata lewat hukum. kalau kedua belah pihak sepakat tidak ada masalah, ya, sudah. Hukum ini kan hanya jalan meriuju keadilan makanya diawali preventif dan edukatifnya. Kalau Polri (mengusut), nanti dibantu ahli," katanya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kemarin, merespons positif SE Kapolri yang disampaikan pada 8 Oktober lalu. Mereka menilai itu dapat melindungi kaum minoritas dari berbagai kasus kekerasan dan ancaman. Namun, Ketua YLBI Alvon Kurnia juga mengingatkan Polri untuk berhati-hati dalam menindak, jangan sampai melanggar hak-hak berdemokrasi, dan tidak membatasi kebebasan pendapat bagi warga negara.

Hal senada disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar, kemarin. "Surat edaran itu penting agar tidak ada penyalahgunaan dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat itu memang esensial dan harus dilindung dan dij a min. Kalau berkumpul untuk membuat kebencian atau pernyataan seseorang yang menganjurkan atau mendorong orang lain untuk membenci, itu tidak boleh," katanya. (Nov/Bud/Adi/P-2)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar