30 Des 2015

Din Minimi Tetap Diproses Hukum

Din ajukan lima persyaratan kepada pemerintah.

REPUBLIKA 30/12 PAGE 3 — Kelompok bersenjata Din Minimi di Aceh menyerahkan diri pada Selasa (29/12) pagi. Hal tersebut setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso melakukan proses negosiasi.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum terhadap Din Minimi, pemimpin kelompok sipil bersenjata di Aceh tetap dilakukan meski yang bersangkutan menyerahkan diri. Hanya saja, ada keringanan hukuman yang dapat dipertimbangkan. "Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Selasa (29/12).

Penyerahan diri eks kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut diakui Badrodin sudah melalui koordinasi. Menurut dia, Din Minimi sudah lama ingin menyerahkan diri.

Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pernah berkoordinasi dengan Wakapolri terkait niat Din Minimi akan menyerahkan diri. "Tapi kita tunggu-tunggu tidak ada realisasinya. Nah, kemarin Pak Menkopolhukam, BIN, sudah koordinasi dengan kapolda sana," ucap Badrodin.

Terkait isu adanya pemberian amnesti terhadap kelompok tersebut oleh BIN, menurut Badrodin, tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat proses yang harus dilakukan. "Apa haknya kepala BIN memberikan amnesti? Dasar hukumnya apa?" tambahnya.

Mantan kapolda Jawa Timur itu mengatakan, hanya presiden yang bisa memberi amnesti. Karena itu, proses hukum tetap dilakukan.

Terkait ruang lingkup ancaman kelompok Din Minimi, menurut Badrodin, hal itu tidak sampai mengancam situasi nasional. Ancaman mereka hanya berskala lokal. "Kasus yang dilakukan ada pembunuhan TNI, masyarakat, perampokan," kata Rahmat Fajar.

Senada dengan kapolri, pengamat sekaligus pemerhati GAM, Aryos Nivada, mengatakan, penegakan hukum atas Din Minimi harus tetap berjalan. la berpendapat, malah seharusnya kasus ini tidak dibawa ke Jakarta, tetapi harus dilakukan oleh Polda Aceh.

Aryos mengatakan, penegakan hukum terhadap Din bukan hanya memproses dan memberi jera apa yang sudah Din lakukan kepada warga aceh, tetapi polisi perlu membongkar siapa yang ada di balik Din Minimi tersebut. Karena, bukan berarti Din menyerahkan diri orang dibalik Din tinggal diam dan ikut menyerah.

"Polisi harus tegas dan berani bersikap dalam menuntaskan siapa di balik yang mendesain Din Minimi. Ini menjadi penting harus dilakukan agar tidak terkesan kepolisian sebagai sebuah institusi mudah disetir oleh institusi lainnya dalam proses hukum terhadap Din Minimi," ujar Aryos scat dihubungi Republika, Selasa (29/12).

Di sisi lain, aparat penegak hukum di Aceh harus mengantisipasi kemunculan sel-sel dari Din Minimi yang nantinya mengulangi hal serupa. Sehingga, ini dapat dikatakan hanya berganti pemain tetapi jalan ceritanya sama, yaitu mengganggu keamanan di Aceh.

Pemimpin kelompok sipil bersenjata Nurdin bin Ismail alias Din Minimi pada Senin (28/12) malam menyerahkan 15 pucuk senjata api laras panjang kepada pihak aparat keamanan, setelah dirinya menyerah dan turun gunung. Penyerahan senjata itu dihadiri Kepala BIN Sutiyoso di halaman rumah orang tuanya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
------------------------
Lima Kesepakatan Din dan Pemerintah
Menyerahnya pemimpin kelompok sempalan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Din Minimi, Senin (29/12) malam, mensyaratkan lima poin kepada pemerintah. Kepala BIN Sutiyoso mengaku menyanggupi hal tersebut dan sudah mengomunikasikannya ke Presiden Joko Widodo.

Sutiyoso menyebut, lima syarat tersebut antara lain, pertama, reintegrasi Perjanjian Helsinki. Kedua, penyejahteraan kepada para yatim piatu dan janda-janda korban serta kelompok GAM. Selanjutnya, menghadirkan KPK ke Aceh untuk bisa membongkar banyaknya kasus korupsi di pemerintah daerah. Kelima, soal amnesti. Mereka meminta seluruh pasukannya mendapat pengampunan.

"Mereka ini sebenarnya secara psikis hanya karena enggak terima orang-orang GAM dapat posisi sedangkan kondisi mereka memprihatinkan. Mereka cuma ingin semua bisa berlaku adil," ujar Sutiyoso, Selasa (29/12).

Sutiyoso menyanggupi kelima syarat tersebut karena hal tersebut, menurut dia, logis dan bisa diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi, soal kesejahteraan, menurut Sutiyoso, harusnya Pemerintah Aceh bisa melakukannya.
Untuk amnesti, meski memang perlu persetujuan banyak pihak, Sutiyoso menilai hal tersebut bisa saja diberlakukan karena para anggota GAM yang lain juga mendapat amnesti. Sedangkan, untuk penghadiran KPK ke Aceh, hal tersebut sudah is komunikasikan ke KPK dan KPK menyetujui hal tersebut.

____
OLEH INTAN PRATIWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar